KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
7. "Melaksanakan prosedur klerikal"KOMPETENSI DASAR :
- Memproses dokumen kantor
- Membuat draf sederhana korespondensi
- Mengelola sistem dokumen
0 komentar:
Posting Komentar