KOMPETENSI KEAHLIAN
Kompetensi Kejuruan :
STANDAR KOMPETENSI :
10. "Memproses dokumen perjalanan selain dokumen perjalanan udara"KOMPETENSI DASAR :
- Menginterpretasikan informasi yang diperlukan dalam memproses dokumen perjalanan
- Memproses dokumen perjalanan
0 komentar:
Posting Komentar